Masalah Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Lokasi tambang PT. Freeport Indonesia - Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia |
Masalah Pengelolaan
Sumber Daya Alam Indonesia
Mengapa? - SDA (Sumber Daya
Alam) merupakan potensi yang terkandung di dalam tanah, air, serta dirgantara
yang bisa didayagunakan dalam memenuhi kebutuhan serta kepentingan masyarakat Indonesia. Sumber Daya Alam sendiri
terbagi menjadi dua
yaitu sumber daya alam yang bisa diperbaharui serta sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui.
Sumber Daya Alam yang bisa diperbaharui adalah sumber daya alam yang bisa
diusahakan kembali keberadaannya serta bisa dimanfaatkan secara terus-menerus.
Beberapa diantaranya seperti: udara, air, tanah, hewan serta tumbuhan.
Sumber Daya Alam yang tidak bisa diperbarui adalah sumber daya alam yang jika dipakai secara terus-menerus bisa habis. Umumnya Sumber daya alaqm yang tidak bisa diperbarui berasalkan dari barang tambang
seperti minyak bumi serta batu bara juga bahan galian seperti emas, timah, perak,
besi, nikel dan yang lainnya.
Masalah Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia
Indonesia adalah negeri yang dilimpahi sumber daya alam, baik
berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Utamanya gas alam, minyak bumi, barang tambang, mineral, hutan tropis yang
memiliki banyak jenis kayu serta hasil hutan, kekayaan
laut, dan lain sebagainya. Dalam pengelolaan sumber daya alam, juga tidak terlepas dari berbagai masalah seperti
penebangan liar, pencurian ikan, penambangan tanpa ijin, pemanasan global,
bencana alam, limbah, polusi udara, kebakaran hutan, gagal panen serta pencemaran
sungai.
Seiring dengan perkembangan jaman dan bertambahnya populasi manusia di Indonesia, maka menimbulkan permasalahan lingkungan yang cukup serius, seperti:
- Pencemaran
lingkungan berupa pencemaran udara, pencemaran air, permasalahan limbah bahan berbahaya atau Beracun, dan lain-lain yang
disebabkan oleh eksploitasi berlebihan.
- Kerusakan
sumber daya alam, seperti erosi lahan, punahnya plasma
nutfah dan lain-lain yang ditimbulkan oleh bencana alam
- Masalah
pemukiman seperti sanitasi, kesehatan lingkungan, air
bersih, dan lain-lain.
Adapun arah kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Alam Indonesia serta lingkungan hidup di Indonesia seperti
berikut:
- Mengelola
sumber daya alam serta memelihara daya dukung supaya
bermanfaat bagi meningkatnya kesejahteraan rakyat.
- Dengan
meningkatnya pemanfaatan potensi sumber daya alam dengan cara melakukan penghematan, konservasi, serta
rehabilitasi dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
- Dengan
mendelegasikan wewenang pemerintah pusat secara bertahap kepada pemerintah
daerah di dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif serta pemeliharaan lingkungan hidup yang membuat kualitas ekosistem terjaga dan diatur dengan UU.
- Mendayagunakan
sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan
kelestarian fungsi, keseimbangan lingkungan hidup, kepentingan ekonomi serta
budaya masyarakat lokal, pembangunan yang berkelanjutan, dan penataan ruang
yang diatur dalam UU.
- Menerapkan
indikator yang memungkinkan pelestarian dalam kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui supaya mencegah kerusakan yang tak
dapat diperbaiki.
Sedangkan tujuan kebijakan sumber daya alam serta lingkungan hidup yaitu:
- Mengelola
sumber daya alam, yang dapat diperbaharui ataupun tidak melalui teknologi yang ramah lingkungan juga turut memperhatikan
daya dukung serta daya tampungnya.
- Penegakan
hukum dengan adil dan konsisten dalam menghindari kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan.
- Pendelegasian kewenangan serta tanggung jawab pada pemerintah daerah di dalam
pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup dengan bertahap.
- Untuk
memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam mengelola sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
- Penerapan
penggunaan indikator-indikator secara efektif untuk mengetahui keberhasilan dalam
pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup.
- Pemeliharaan kawasan konservasi yang telah ada serta menetapkan kawasan konservasi
yang baru dalam wilayah tertentu.
- Mengikutsertakan masyarakat di dalam penanggulangan masalah lingkungan
global.
Dominasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia
Dominasi dalam Pengelolaan Sumber
Daya Alam Indonesia terdapat 2 kategori badan usaha, yaitu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Keduanya
sama-sama mengelola sumber daya
alam di Indonesia. Dalam
sektor hutan, Indonesia mempunyai PT Perkebunan Nusantara serta 274 perusahaan yang
memegang HPH dengan areal seluas 20.899.673 hektar. Sedangkan perusahaan dalam bidang
kehutanan yang termasuk BUMN hanya 3 yaitu PT Perkebunan Nusantara, Perum
Perhutani, dan PT Inhutani.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia memang lebih cenderung dilakukan badan
usaha milik swasta dibandingkan BUMN. Sehingga tujuan dari pencapaian
kemakmuran rakyat yang berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam saat ini masih sulit untuk tercapai, karena pengelolaan sumber daya alam Indonesia didominasi oleh BUMS yang kontribusinya
untuk bangsa Indonesia dapat dikatakan hanya membayar pajak serta iuran yang bukan pajak.
Perusahaan-perusahaan swasta masih minim fungsinya bagi kesejahteraan masyarakat
sekitar. Sehingga dimasa yang akan dating, perlu ada UU yang secara tegas
mengatur Badan Usaha Milik Swasta ini untuk ikut menjaga ekosistem lingkungan,
dan mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program-progran bantuan
dan pemberdayaan.
0 comments