Masalah Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia


pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia
Lokasi tambang PT. Freeport Indonesia - Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Masalah Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Mengapa? - SDA (Sumber Daya Alam) merupakan potensi yang terkandung di dalam tanah, air, serta dirgantara yang bisa didayagunakan dalam memenuhi kebutuhan serta kepentingan masyarakat Indonesia. Sumber Daya Alam sendiri terbagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang bisa diperbaharui serta sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui.

Sumber Daya Alam yang bisa diperbaharui adalah sumber daya alam yang bisa diusahakan kembali keberadaannya serta bisa dimanfaatkan secara terus-menerus. Beberapa diantaranya seperti: udara, air, tanah, hewan serta tumbuhan.

Sumber Daya Alam yang tidak bisa diperbarui adalah sumber daya alam yang jika dipakai secara terus-menerus bisa habis. Umumnya Sumber daya alaqm yang tidak bisa diperbarui berasalkan dari barang tambang seperti minyak bumi serta batu bara juga bahan galian seperti emas, timah, perak, besi, nikel dan yang lainnya.

Masalah Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Indonesia adalah negeri yang dilimpahi sumber daya alam, baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Utamanya gas alam, minyak bumi, barang tambang, mineral, hutan tropis yang memiliki banyak jenis kayu serta hasil hutan, kekayaan laut, dan lain sebagainya. Dalam pengelolaan sumber daya alam, juga tidak terlepas dari berbagai masalah seperti penebangan liar, pencurian ikan, penambangan tanpa ijin, pemanasan global, bencana alam, limbah, polusi udara, kebakaran hutan, gagal panen serta pencemaran sungai.

Seiring dengan perkembangan jaman dan bertambahnya populasi manusia di Indonesia, maka menimbulkan permasalahan lingkungan yang cukup serius, seperti:

-  Pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara, pencemaran air, permasalahan limbah bahan berbahaya atau Beracun, dan lain-lain yang disebabkan oleh eksploitasi berlebihan.
-   Kerusakan sumber daya alam, seperti erosi lahan, punahnya plasma nutfah dan lain-lain yang ditimbulkan oleh bencana alam
-     Masalah pemukiman seperti sanitasi, kesehatan lingkungan, air bersih, dan lain-lain.

Adapun arah kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia serta lingkungan hidup di Indonesia seperti berikut:

-  Mengelola sumber daya alam serta memelihara daya dukung supaya bermanfaat bagi meningkatnya kesejahteraan rakyat.
-    Dengan meningkatnya pemanfaatan potensi sumber daya alam dengan cara melakukan penghematan, konservasi, serta rehabilitasi dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
-   Dengan mendelegasikan wewenang pemerintah pusat secara bertahap kepada pemerintah daerah di dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif serta pemeliharaan lingkungan hidup yang membuat kualitas ekosistem terjaga dan diatur dengan UU.
-   Mendayagunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi, keseimbangan lingkungan hidup, kepentingan ekonomi serta budaya masyarakat lokal, pembangunan yang berkelanjutan, dan penataan ruang yang diatur dalam UU.
-    Menerapkan indikator yang memungkinkan pelestarian dalam kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui supaya mencegah kerusakan yang tak dapat diperbaiki.

Sedangkan tujuan kebijakan sumber daya alam serta lingkungan hidup yaitu:

-   Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui ataupun tidak melalui teknologi yang ramah lingkungan juga turut memperhatikan daya dukung serta daya tampungnya.
-  Penegakan hukum dengan adil dan konsisten dalam menghindari kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan.
-  Pendelegasian kewenangan serta tanggung jawab pada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup dengan bertahap.
- Untuk memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam mengelola sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
- Penerapan penggunaan indikator-indikator secara efektif untuk mengetahui keberhasilan dalam pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup.
-  Pemeliharaan kawasan konservasi yang telah ada serta menetapkan kawasan konservasi yang baru dalam wilayah tertentu.
- Mengikutsertakan masyarakat di dalam penanggulangan masalah lingkungan global.

Dominasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Dominasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia terdapat 2 kategori badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Keduanya sama-sama mengelola sumber daya alam di Indonesia. Dalam sektor hutan, Indonesia mempunyai PT Perkebunan Nusantara serta 274 perusahaan yang memegang HPH dengan areal seluas 20.899.673 hektar. Sedangkan perusahaan dalam bidang kehutanan yang termasuk BUMN hanya 3 yaitu PT Perkebunan Nusantara, Perum Perhutani, dan PT Inhutani.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia memang lebih cenderung dilakukan badan usaha milik swasta dibandingkan BUMN. Sehingga tujuan dari pencapaian kemakmuran rakyat yang berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam saat ini masih sulit untuk tercapai, karena pengelolaan sumber daya alam Indonesia didominasi oleh BUMS yang kontribusinya untuk bangsa Indonesia dapat dikatakan hanya membayar pajak serta iuran yang bukan pajak. Perusahaan-perusahaan swasta masih minim fungsinya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Sehingga dimasa yang akan dating, perlu ada UU yang secara tegas mengatur Badan Usaha Milik Swasta ini untuk ikut menjaga ekosistem lingkungan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar melalui program-progran bantuan dan pemberdayaan.

0 comments